Tips Membeli Rumah Second dengan KPR

Didalam Artikel ini Kami ingin berbagi tips-tips cara pembelian rumah second/bekas dengan cara KPR/Kredit Kepemilikan Rumah, bagi sebagian orang membeli rumah Second/bekas sangat menjadi alternatif sebagai tempat tinggal. Beberapa alasan kenapa membuat mereka memilih rumah second, harga rumah baru yang mahal tidak sesuai budget, atau desain rumah baru yang tidak dengan keinginan. Pertanyaannya adalah apakah rumah second bisa mengunakan KPR untuk pembiayaannya ?

Jawabnya, tentunya Bisa. artikel ini akan menuntun anda langkah-langkah membeli rumah second dengan KPR.

Ada beberapa langkah yang harus anda tempuh untuk mendapatkan rumah second dengan KPR, yaitu :

  • Mencari informasi dari Bank yang dituju
  • Melengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Appraisal dari Bank
  • Menghitung biaya Kredit dan biaya -biaya yang timbul dari Bank untuk biaya KPR sekitar 10% dari total dana KPR yang dicairkan oleh Bank.
  • Penandatangan Akad Kredit

Dokumen pengajuan KPR Rumah Second

  • Kartu Keluarga/KK dan Kartu Tanda Penduduk/KTP
  • NPWP
  • Surat Nikah
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat Keterangan Kerja
  • Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Sertifikat rumah yang ingin dibeli
  • Fotokopi IMB/PBG rumah yang ingin dibeli
  • Fotokopi pembayaran PBB yang paling baru dari rumah yang ingin dibeli
  • Surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani di atas materai oleh penjual daan pembeli

Ada perbedaan KPR jenis rumah second terdapat pada proses Appraisal. Proses dikala saat bank survie rumah second yang anda ajukan, kemudian menaksir kisaran harga rumah tersebut. Pada umumnya harga taksiran terdapat lebih kecil dibandingkan dengan harga jual yang diberikan oleh penjual kepada anda.

Perlunya anda pahami bahwa KPR rumah second, Bank tidak mencairkan dana 100% untuk pengajuan Anda, namun bank akan mencairkan hanya sekitar 70-80% dari harga  taksiran rumah second oleh Bank, jadi akan tetap dikenakan membayar uang DP KPR rumah second langsung kepada bank, sebenarnya tidak ada pengajuan KPR tanpa DP.

taksiran rumah bekas menurut bank. Jadi, Anda tetap harus membayar DP KPR rumah bekas langsung kepada bank, karena sebenarnya tidak ada pengajuan KPR tanpa DP.

Syarat Pengajuan KPR rumah Second

  • WNI
  • Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • Berusia minimal 21 tahun dan saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun
  • Tidak pernah masuk kedalam daftar hitam BI/lolos BI Checking

Keuntungan Beli Rumah Second

Ada beberapa keuntungan beli rumah second :

  • Harga relatif lebih murah
  • Harga masih bisa dinegosiasi dengan penjual
  • Dapat langsung dihuni
  • Surat -surat sudah lengkap
  • Lingkungan sekitarnya biasanya sudah ramai dan terbentuk

Tips Beli Rumah Second

Beberapa tips yang dapat diperhatikan sebelum membeli rumah Second

  • Cermati setiap detail bangunan
  • Cari tahu status legalitas bangunan
  • Pastikan surat – suratnya lengkap

Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda, salam sukses selalu.

Artikel Lainnya